
Lahirnya UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan seakan menandai Negara-Bangsa ini hadir untuk merespons kehendak masyarakatnya dalam membangun dan meningkatkan peradaban -budaya literasi- bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi, dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia, sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, agar masyarakat dapat berperan aktif di kancah global.
Selain itu, undang-undang tersebut lahir sebagai respons positif untuk menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata, sehingga diperlukan adanya tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu.
Dalam kaitan itu, maka kehadiran buku ini dipandang penting sebagai wejangan, bahwa sebuah karya ilmiah, baik itu dalam bentuk tulisan, desain, ilustrasi, dan sebagainya telah dilindungi oleh undang-undang. Bahkan pemilik sebuah karya ilmiah pun memiliki hak-hak (copyrights) yang melekat padanya, yaitu: hak moral (morale rights) dan hak ekonomi (economic rights).
Judul : Himpunan Peraturan Sistem Perbukuan dan Hak Cipta di Indonesia: Dilengkapi Peraturan Tentang ISBN dan Akreditasi Penerbitan Ilmiah
Penulis : Mukhtar Alshodiq, S.Ag., MH
Ukuran : 13 x 18 cm
Isi : 362 halaman
Kertas Isi : Bookpaper
Cover : Softcover
ISBN : 978-623-93274-3-9
Harga : Rp. 62.000
