Sita Harta Bersama dalam Hukum Perkawinan Indonesia: Tanpa Adanya Gugatan Perceraian di Pengadilan

 

SINOPSIS

Buku ini menawarkan suatu konsep baru mengenai pembentukan dan penerapan hukum di Indonesia, khususnya berkaitan dengan sita harta bersama dalam perkawinan tanpa didahului oleh adanya permohonan sengketa perkawinan di pengadilan.

Sebagaimana dalam praktiknya dan yang dipahami oleh sebagian masyarakat, di antaranya, bahwa: Pertama, sita harta bersama hanya dapat dimohonkan kepada pengadilan apabila didahului oleh adanya gugatan perceraian; Kedua, sita harta bersama hanya dapat dimohonkan oleh istri (maritaal beslag).

Pemikiran di atas tidaklah keliru, karena ketentuan KUH Perdata mengatur hal demikian, namun hukum tidak kaku dan rigid terhadap perkembangan dan dinamika kehidupan masyarakat, bahkan hukum mengikuti dan mengakses dinamika perkembangan sosial sekelilingnya menjadi hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), sehingga pemahaman mengenai ketentuan jenis-jenis sita jaminan dalam hukum perdata pun dapat berkembang dan berubah. Perkembangan dan perubahan hukum itulah yang dioveralih, diterjemahkan, dan kemudian dituangkan oleh penulisnya dalam buku ini, bahwa sita harta bersama dapat dimohonkan oleh suami atau istri kepada pengadilan, tanpa harus didahului oleh adanya gugatan perceraian, karena adanya “persangkaan” kuat, bahwa suami atau istri menyalahgunakan harta bersama itu, seperti boros, berjudi, mabuk, dan sebagainya, sehingga harta bersama itu terancam eksistensinya dan dapat menelantarkan kepentingan pihak lainnya.

 

 

SPESIFIKASI BUKU

Judul                : Sita Harta Bersama dalam Hukum Perkawinan Indonesia: Tanpa Adanya Gugatan Perceraian di Pengadilan

Penulis              : Dr. Drs. H. Hamdan, SH., MH

Ukuran              : 15,5 x 23,5 cm

Isi                     : 384 halaman

Kertas Isi           : Bookpaper

Cover                : Softcover

ISBN                 : 978-623-93274-4-6

Harga                : Rp. 205.000