
Hukum adat yang berlaku di Kerajaan Bone mengatur stratifikasi sosial rakyat Bone dan dianut secara turun temurun dalam beberapa tingkatan, yaitu: arung, anakarung, to deceng, to sama, dan ata. Stratifikasi sosial tersebut tidak selamanya melekat dalam diri seorang keturunan arung. Misalnya, ketika dia menikah dari keturunan to sama, maka strata keturunannya berubah sesuai dengan ketentuan adat “akkarugengngE”.
Setelah agama Islam dianut di Kerajaan Bone, maka dengan sendirinya hukum Islam pun berlaku. Tetapi tidak serta merta hukum adat ditanggalkan, namun masih ada bagian-bagian tertentu yang dapat bertahan di sisi hukum Islam, salah satunya adalah “tata susunan rakyat Bone” yang hingga saat ini masih berlaku.
DR. Drs. H. Hamdan, SH., MH mengurai dengan baik masalah “Stratifikasi Sosial Masyarakat Bugis~Bone” dalam buku ini, dari sudut pandang berdasarkan hukum adat Bugis, yang bersumber dari referensi attoriolong yang tercantum dalam tulisan “Lontara”, seperti “Lontara’na Petta Malampe E Gemme’na; Lontara’na Arung Poceng; Lontara’na Opu Balirante; dan Lontara’na Petta Nyoma serta perspektif hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Penulisnya pun berkesimpulan, bahwa ada tiga (3) kemungkinan pengaruh hukum agama terhadap hukum adat, yaitu: hukum adat dapat bertahan di sisi hukum agama; hukum agama mempengaruhi hukum adat; atau hukum adat hilang di sisi hukum agama.
Judul : Stratifikasi Sosial Masyarakat Bugis-Bone: Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam
Penulis : Dr. Drs. H. Hamdan, SH., MH
Ukuran : 13 x 19 cm
Isi : 238 halaman
Kertas Isi : Bookpaper
Cover : Softcover
ISBN : 978-623-93274-8-4
Harga : Rp. 52.000
