Fungsi dan Kedudukan Hakim dalam Penyelesaian Perkara Perdata: Perspektif Hukum Acara Perdata Indonesia dan Hukum Islam

 

SINOPSIS

Buku ini mengulas tentang fungsi dan kedudukan hakim dalam menyelesaikan perkara perdata dalam perspektif hukum acara perdata menurut hukum yang berlaku di Indonesia (hukum positif) dan menurut hukum Islam (Al-Qur’an, Hadis, dan istinbath hukum lainnya). Kedua hukum tersebut memposisikan Hakim sebagai penyeimbang di antara penggugat dan tergugat, ketika memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara perdata yang diajukan kepadanya. Oleh karena itu, hakim dalam menerima suatu perkara perdata wajib memenuhi asas-asas hukum acara perdata, salah satunya hakim wajib mendengarkan keterangan kedua belah pihak, hakim pasif, bersifat menunggu. Artinya, ruang lingkup pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim.

Dengan demikian, hukum acara perdata adalah aturan main hakim dalam memeriksa perkara yang dimohonkan kepadanya melalui persidangan di pengadilan. Maka, timbulnya suatu perkara perdata di pengadilan bukan karena inisiatif hakim, tetapi atas inisiatif pihak penggugat (wo kein klager ist, ist kein reichter, nemo judex sine actore). Dengan demikian, hakim memiliki kebebasan, tetapi dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan dalam menilai suatu tuntutan yang dihadapkan kepadanya serta tidak boleh mengabulkan lebih dari apa yang dikemukakan oleh para pihak.

Buku ini memberikan wejangan secara sistematis oleh penulisnya, berangkat dari sejarah perjalanan kekuasaan kehakiman di Indonesia dari orde ke orde dengan kewenangan dan struktur berbeda-beda, disesuaikan dengan perubahan peta dan konstalasi kekuasaan politik negara saat itu. Kemudian menyandingkan dua sisi penerapan hukum acara perdata di Indonesia dan hukum acara perdata dalam hukum Islam. Hal ini penting, mengingat hingga kini masih terjadi tarik ulur kekuatan “pengaruh”, baik keduanya berjalan seiring, meleburkan diri, atau berhaluan, tergantung pada objektivitas masalah yang dihadapinya.

 

 

SPESIFIKASI BUKU

Judul                 : Fungsi dan Kedudukan Hakim dalam Penyelesaian Perkara Perdata: Perspektif Hukum Acara Perdata Indonesia dan Hukum Islam

Penulis              : Dr. Drs. H. Hamdan, SH., MH

Ukuran              : 13 x 19 cm

Isi                     : 290 halaman

Kertas Isi           : Bookpaper

Cover                : Softcover

ISBN                 : 978-623-93274-6-0

Harga                : Rp. 48.000